Materi-2 Standarisasi Perpustakaan Khusus
1. Ruang
Lingkup
Standar perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan
khusus instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa dan sumber daya yang terdiri dari sumber daya
manusia, gedung dan anggaran. Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus yang
dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.
a.
Koleksi perpustakaan , semua materi perpustakaan baik dalam bentuk karya
tulis, karya cetak dan karya rekam yang dikumpulkan dan diproses berdasarkan
aturan tertentu untuk dilayankan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi
pengguna.
b.
Koleksi referensi, koleksi perpustakaan yang digunakan untuk melayani
kebutuhan informasi tetapi tidak untuk dibaca secara keseluruhan.
c.
Layanan pembaca, bagian dari layanan perpustakaan yang diselenggarakan
untuk dapat memberikan bantuan, saran dan layanan lain kepada pengguna
perpustakaan.
d.
Layanan perpustakaan,
jasa yang
diberikan kepada pengguna sesuai
dengan misi perpustakaan.
e.
Layanan teknis, segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan
pengadaan, pengorganisasian dan pemrosesan materi perpustakaan.
f.
Literasi informasi, kemampuan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan,
termasuk di dalamnya kemampuan untuk memahami bagaimana perpustakaan dikelola,
mengenali sumber-sumber perpustakaan yang diberikan (termasuk format informasi
dan sarana penelusuran otomatis) dan pengetahuan tentang teknik penelusuran
yang biasa digunakan. Pengertian ini juga
mencakup kemampuan yang dituntut untuk mengevaluasi isi informasi secara
kritis dan menggunakannya dengan
efektif, sebaik pemahaman terhadap infrastruktur teknis tentang bagaimana
transmisi informasi dilatarbekangi, termasuk
latar belakang sosial, politik dan konteks budaya serta pengaruhnya.
g.
Pendidikan pengguna, seluruh kegiatan di perpustakaan yang berkaitan
dengan penyediaan informasi kepada pengguna agar mereka lebih efisien dan
mandiri dalam mendayagunakan koleksi, jasa dan fasilitas perpustakaan.
h.
Perpustakaan, suatu institusi yang mengelola materi
perpustakaan yang diorganisir secara
sistematis dengan aturan baku, dilayankan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para penggunanya.
i.
Perpustakaan khusus , institusi/unit kerja pengelola karya tulis, karya
cetak, dan karya rekam yang dikelola
secara profesional berdasarkan sistem yang baku untuk mendukung
kelancaran/keberhasilan pencapaian visi, misi dan tujuan instansi induk yang
menaunginya.
j.
perpustakaan khusus instansi pemerintah, salah satu
jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah yang menangani atau mempunyai misi bidang
tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materi perpustakaan/informasi
di lingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi
instansi induknya.
k.
Pustakawan, seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan
yang diperoleh melalui pendidikan serendah-rendahnya Diploma II di bidang ilmu
perpustakaan dan informasi atau bidang lain yang disetarakan melalui pendidikan
dan pelatihan kepustakawanan yang
diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi untuk melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi perpustakaan.
l.
Sarana dan prasarana, segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu
kegiatan perpustakaan, meliputi: gedung dan mebeler perpustakaan.
m.
sumber daya perpustakaan, segala kekayaan dan komponen lain perpustakaan baik
berupa koleksi perpustakaan, tenaga pengelola perpustakaan, sarana dan
prasarana, anggaran dan sarana teknologi informasi.
n.
tenaga teknis, tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung
pelaksanaan fungsi perpustakaan.
Misi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah menyediakan materi perpustakaan
dan akses informasi bagi lembaga induknya.
Tugas perpustakaan khusus instansi
pemerintah adalah :
a.
menunjang
terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediaan
materi perpustakaan dan akses informasi
b.
mengumpulkan
terbitan dari dan tentang lembaga induknya
c.
memberikan
jasa perpustakaan dan informasi
d.
mendayagunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakaan
e.
meningkatkan
literasi informasi.
Fungsi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah:
- mengembangkan koleksi yang menunjang kinerja lembaga
induknya;
- menyimpan semua terbitan dari dan tentang lembaga
induknya;
- menjadi focal
point untuk informasi terbitan lembaga induknya;
- menjadi pusat referal dalam bidang yang sesuai
dengan lembaga induknya;
- mengorganisasi materi perpustakaan;
- mendayagunakan koleksi;
- menerbitkan literatur sekunder dan tersier dalam
bidang lembaga induknya, baik cetak maupun elektronik;
- menyelenggarakan pendidikan pengguna;
- menyelenggarakan kegiatan literasi informasi untuk
pengembangan kompetensi SDM lembaga induknya;
- melestarikan materi perpustakaan, baik preventif
maupun kuratif;
- ikut serta dalam kerjasama perpustakaan serta
jaringan informasi;
- menyelenggarakan otomasi perpustakaan;
- melaksanakan digitalisasi materi perpustakaan ;
- menyajikan layanan koleksi digital;
- menyediakan akses informasi pada tingkat lokal,
nasional, regional dan global.
a. Koleksi
dasar
- Perpustakaan khusus instansi pemerintah memiliki koleksi
buku sekurang-kurangnya 1.000 judul dalam bidang kekhususannya.
- Sekurang-kurangnya 80% koleksinya terdiri dari
subyek/disiplin ilmu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi induknya.
- Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan dari dan
tentang instansi induknya.
- Perpustakaan melanggan minimal 10 judul majalah yang
berkaitan dengan kekhususan instansi induknya.
b. Jenis
koleksi, jenis koleksi
perpustakaan khusus instansi pemerintah sekurang-kurangnya meliputi :
- buku yang terkait di bidangnya
- serial
- koleksi referensi
- laporan
c.
Penambahan koleksi, penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari
jumlah judul per tahun atau minimal 100 judul per tahun dipilih mana yang
paling besar.
d. Pencacahan
dan penyiangan, perpustakaan
melakukan pencacahan koleksi sekurang-kurangnya 3 tahun satu kali dan perpustakaan
melakukan penyiangan koleksi sekurang-kurangnya 1 tahun satu kali.
a.
Materi
perpustakaan diproses dan diorganisasikan dengan maksud agar mudah ditemukan
kembali secara cepat dan tepat.
b.
Materi
perpustakaan dikatalog, diklasifikasi dan disusun secara sistematis dengan
menggunakan :
-
Pedoman
deskripsi bibliografis;
-
Bagan
klasifikasi;
-
Pedoman
tajuk subjek;
-
Tesaurus;
-
Pedoman
penentuan tajuk entri utama.
a. Jumlah sumber daya manusia, jumlah
sumber daya manusia sekurang-kurangnya 3 orang, terdiri dari 1 (satu) kepala
perpustakaan, 1 (satu) tenaga pustakawan dan 1 (satu) tenaga teknis.
b. Perbandingan jumlah sumber daya
manusia, perbandingan
SDM adalah 1:2 yaitu 1 (satu) tenaga pustakawan , 2 (dua) tenaga teknis.
c. Pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan
memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia secara terprogram melalui pendidikan formal,
nonformal dan pengembangan di bidang kepustakawanan dan penjenjangan kedinasan.
Perpustakaan
menerapkan prinsip-prinsip manajemen : perencanaan, pengorganisasian, penataan
staf, pengarahan, pengawasan, penganggaran, dan
pelaporan.
a. Kepala perpustakaan, Kualifikasi
kepala perpustakaan adalah seorang tenaga profesional, sekurang-kurangnya
berijazah strata 1 (S1) di bidang ilmu perpustakaan atau S1 bidang lain
ditambah dengan diklat penyetaraan bidang perpustakaan.
b. Tenaga teknis, tenaga
teknis yang memiliki keahlian sesuai
dengan bidang dan profesinya yang bertugas menunjang tugas pokok dan fungsi
perpustakaan, seperti tenaga teknis komputer, audio visual, ketatausahaan.
a.
Jam
buka perpustakaan sekurang-sekurangnya 37,5
jam per minggu.
b. Layanan yang diberikan perpustakaan khusus instansi
pemerintah meliputi :
-
layanan
baca di tempat;
-
layanan
sirkulasi;
-
layanan
kesiagaan informasi;
-
layanan
referensi;
-
layanan
penelusuran informasi;
-
layanan
bimbingan pengguna.
a.
Status
kelembagaan, perpustakaan khusus instansi pemerintah berada di bawah wewenang dan
bertanggungjawab kepada kepala instansi induk yang langsung membawahinya.
b.
Struktur
organisasi, perpustakaan khusus instansi pemerintah merupakan satuan organisasi
perpustakaan yang dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan. Kepala
perpustakaan dalam menjalankan tugasnya dibantu unit layanan pembaca dan unit
layanan teknis.
Struktur
Organisasi Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah:

Perpustakaan
menempati ruang (gedung) sendiri dan menyediakan ruang untuk koleksi, staf dan
penggunanya dengan luas sekurang-kurangnya 100 M2.
a.
Anggaran
perpustakaan secara rutin tersedia melalui anggaran badan induk.
b.
Perpustakaan
dapat menggali sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Perpustakaan menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pengadaan dan pengorganisasian materi
perpustakaan, layanan sirkulasi dan informasi termasuk akses internet.
Standar
Perpustakaan Khusus SNP Perpusnas
Komentar
Posting Komentar